![]() |
| berita554.blogspot.com |
Keringan Pajak Penghasilan Bagi Setiap Karyawan
Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid VII yang terdiri dari tiga kemudahan dan dibagi dalam dua pendekatan.Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung mengumumkan paket kebijakan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan, Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis.
"Sesuai dengan arahan Presiden, Wakil Presiden, Menko Perekonomian, Menteri Agraria diminta menyampaikan paket kebijakan ketujuh," kata Pramono dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (4/12).
Peraturan pertama dalam paket kebijakan ini terkait industri padat karya yang akan diberikan keringanan PPh pasal 21 soal pajak karyawan dan peraturan kedua soal perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 yang akan memberikan tax allowance kepada lima industri padat karya.
"Selanjutnya tentang percepatan penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), dan akan diatur selanjutnya untuk sektor-sektor lain," kata Pramono.
Sementara terkait perizinan yang semula dalam tiga jam bisa diterbitkan 4 jenis izin kini melalui paket kebijakan jilid VII ada sembilan jenis izin yang diberikan dalam 3 jam.
Sembilan izin itu di antaranya izin investasi, pengesahan akta, NPWP, surat keterangan blocking tanah, tanda daftar perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja asing, Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing, angka pengenal produsen dan nomor induk kepabeanan.

.gif)
.gif)


.gif)


0 komentar:
Post a Comment